ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASKIBRA SMP NEGERI 95
JL. GANGGENG III NO. 3 TANJUNG PRIOK
JAKARTA UTARA 14330
KETETAPAN PASKIBRA SMP N 95
NOMOR : 02/TAP/PASK/2007
Tentang
REVISI
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASKIBRA SMP N 95
Menimbang : 1. Bahwa anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi PASKIBRA,
merupakan pedoman dan landasan untuk menetapkan kebijaksanaan
organisasi yang bersifat strategis dan operasional baik kedalam maupun
keluar.
2. Bahwa untuk itu, perlu adanya ketetapan PAKIBRA SMP N 95.
Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (1) huruf “b” ART
2. Pasal 3 huruf “b” ART
3. Pasal 13 ayat (6) ART
4. Pendahuluan AD / ADRT
Memperhatikan : Bahwa perlu adanya penetapan AD / ART Organisasi
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Paskibra.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Di tetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 Juli 2007
ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 95
( PASKIBRA SMP N 95 )
PENDAHULUAN
PASKIBRA
Sebagai salah satu Organisasi sekolah yang keberadaannya untuk kepentingan bersama untuk menjadi penerus bangsa yang mandiri dan siap sedia dalam setiap tugas yang di bebankan serta menjunjung tinggi nilai Perjuangan serta Pendirinya.
Kami menyadari bahwa Organisasi Paskibra yang merupakan tempat lahirnya generasi penerus sebagai wujud nyata ingin memberikan Pengabdian secara tulus untuk Bangsa dan Negara, serta demi nama baik sekolah di dalam berprestasi, dan juga tidak luput dari ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki jiwa Pancasila.
Bahwa demi mencapai tujuan tersebut di atas, maka di susunlah Anggaran Dasar Organisasi Paskibra sebagai berikut :
BAB I
NAMA,TEMPAT dan WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Pasukan Pengibar Bendera Sekolah Menengah Pertama Negeri 95 di singkat PASKIBRA SMP N 95.
Pasal 2
TEMPAT DAN WAKTU
Organisasi ini di dirikan di Jakarta pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 1990
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Tujuan
( 1 ) Tujuan umum
a. Mewujudkan cita –cita Nasional Bangsa Indonesia
yang sesuai dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
b. Menjunjung tinggi nilai-nilai Paskibra SMPN 95 dan Janji Paskibra SMPN 95
( 2 ) Tujuan Khusus
Dengan pengabdian secara tulus untuk Bangsa dan Negara, serta demi nama baik sekolah dalam berprestasi dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Sifat
Organisasi ini bersifat aktif dan terikat dengan ketentuan OSIS SMPN 95.
Pasal 6
Fungsi
Organisasi ini sebagai sarana belajar dan pendidikan dalam berorganisasi
BAB IV
USAHA
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuannya Organisasi menjalankan aktivitasnya di dalam OSIS dan Organisasi PASKIBRA dalam bentuk :
a. Ikut serta dan aktif dalam kegiatan OSIS di sekolah ataupun di luar sekolah.
b. Menghimpun dan menyalurkan aspirasi anggota.
c. Meningkatkan kualitas anggota melalui kegiatan latihan pemberian teori, praktek dan lainnya.
d. Mengembangkan kerjasama dengan Organisasi Paskibra sekolah lain yang memiliki tujuan yang sama.
e. Memberikan pendidikan dan pelatihan berorganisasi.
f. Melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan potensi diri anggota.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
( 1 ) Anggota Organisasi terdiri dari :
a. Anggota CAPAS
b. Anggota Muda
c. Anggota Madya
d. Anggota Tama
e. Anggota Istimewa
f. Anggota Kehormatan
( 2 ) Ketentuan yang lain dan tata cara mengenai anggota di tetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEDUDUKAN, KEDAULATAN DAN SUSUNAN
Pasal 9
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di SMPN 95, Jl. Ganggeng III No.3
Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok
Jakarta Utara 14330.
Pasal 10
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi Organisasi berada di tangan anggota melalui rapat Anggota dan Dewan Guru / Pembina
Pasal 11
Susunan
Susunan Organisasi terdiri dari :
a. Pelindung ; Kepala Sekolah SMPN 95
b. Penanggung Jawab / Pembina Paskibra
c. Alumni
d. Pelatih / Instruktur
e. BPH ( Badan Pengurus Harian )
f. Seksi
g. Anggota
Pasal 12
Pimpinan Organisasi
Pimpinan Organisasi terdiri dari :
a. BPH yang terdiri dari :
- Ketua Umum - Sekretaris
- Ketua I Bidang Intern - Bendahara
- Ketua II Bidang Intern
b. Seksi terdiri dari :
- Ketua Seksi Bidang Intern
- Ketua Seksi Bidang Ekstern
- Sub seksi
BAB VII
RAPAT – RAPAT
Pasal 13
Pengambilan Keputusan
( 1 ) Pengambilan keputusan Organisasi melalui rapat – rapat Organisasi.
( 2 ) Wewenang dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan Organisasi di peroleh dari :
- Kas OSIS SMP N 95
- Uang Iuran bulanan rutin
- Donatur yang tidak terikat
- Usaha lain yang di lakukan Organisasi
BAB IX
LAMBANG
Pasal 15
Lambang
Organisasi memiliki lambang berbentuk perisai yang besisi emas dan terbagi dua oleh garis warna emas berwarna dasar biru muda untuk bagian atas dan biru tua pada bagian bawah. Pada bagian atas tertulis “PASUKAN PENGIBAR BENDERA” di bawahnya gambar Garuda dengan 2 buah Bendera Merah Putih menyilang di belakangnya.
Pada bagian bawah terdapat gambar buku bertuliskan “SEMMA BHAKTI NUSA”.
BAB X
PERSELISIHAN
Pasal 16
Perselisihan
( 1 ) Apabila terjadi perselisihan antar sesama anggota yang berkaitan dengan Organisasi maka penyelesaiannya akan di lakukan dengan musyawarah.
( 2 ) Apabila perselisihan tidak dapat di selesaikan dengan musyawarah, maka penyelesaiannya di lakukan berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku dalam Organisasi.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 17
Pembubaran
( 1 ) Pembubaran Organisasi dapat di lakukan oleh rapat anggota yang diselenggarakan khusus untuk itu di hadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) peserta rapat yang di harapkan hadir dan di setujui oleh sekurang– kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) hak suara dari peserta rapat.
( 2 ) Dalam hal Organisasi di bubarkan, maka seluruh kekayaan Organisasi di hibahkan kepada kas OSIS Sekolah.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
( 1 ) Hal – hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA PASKIBRA SMPN 95
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan
( 1 ) Anggota CAPAS adalah :
a. Siswa – siswi SMP N 95 Jakarta
b. Menyetujui Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan serta peraturan yang di keluarkan Organisasi.
c. Belum mengikuti kegiatan Orientasi Paskibra.
d. Mengisi formulir dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotannya dengan seizin Orang Tua / Wali Murid.
( 2 ) Anggota Muda adalah :
a. Anggota CAPAS yang telah mengikuti kegiatan Pelantikan Anggota dan mewakili tanda pengukuhan berupa WINGS Paskibra SMPN 95.
b. Telah mengikuti kegiatan Organisasi setidaknya selama 1 bulan secara aktif.
c. Paham dan Taat pada isi pokok Anggran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan serta peraturan yang ditetapkan Organisasi.
d. Memiliki kartu tanda anggota PASKIBRA SMPN 95.
( 3 ) Anggota Madya adalah :
a. Angota Muda yang telah mengikuti Pelantikan Kenaikan Tingkat dan mewakili tanda pengukuhan berupa Merah Putih Garuda.
b. Telah mengikuti kegiatan Organisasi setidaknya selama 7 bulan secara aktif.
c. Bersedia siap mengambil alih kepengurusan selama 1 tahun.
( 4 ) Anggota Tama adalah :
a. Anggota Madya yang telah mengikuti kegiatan Organisasi setidaknya selama 14 bulan secara aktif.
b. Memberikan pengawasan dan bimbingan kepada anggota Madya.
( 5 ) Anggota istimewa adalah :
a. Anggota Tama yang telah menyelesaikan masa pendidikannya di
SMPN 95 dan masa tugasnya di Paskibra SMPN 95
b. Dapat berperan aktif dalam menjaga kelangsungan Oganisasi.
( 6 ) Anggota Kehormatan adalah :
Seluruh Pelopor dan Pendiri Organisasi.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
( 1 ) Anggota CAPAS, MUDA dan MADYA mempunyai kewajiban :
a. Membayar uang iuran bulanan rutin.
b. Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan.
c. Menjaga dan Menjunjung tinggi nama baik Sekolah dan Organisasi.
d. Patuh dan Taat pada ketentuan dan peraturan Organisasi.
( 2 ) Angota TAMA mempunyai kewajiban :
a. Melaksanakan kewajiban pada pasal 2 ayat ( 1 ) huruf b, c dan d
b. Memberikan bimbingan dan pengawasan secara aktif.
( 3 ) Anggota Istimewa dan Kehormatan mempunyai kewajiban menghargai dan menghormati segala ketentuan yang ada dalam Organisasi.
Pasal 3
Hak anggota
Setiap anggota mempuyai hak :
- Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
- Memilih dan dipilih.
- Mengikuti kegiatan Organisasi.
- Membela diri dan dibela.
Pasal 4
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir apabila :
- Mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara tertulis di ketahui Orang Tua / Wali Murid
- Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah di tentukan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
- Di berhentikan ole Organisasi karena mencemarkan atau merusak nama baik Organisasi maupun sekolah.
- Pindah sekolah.
- Sakit jiwa.
- Meninggal dunia.
Pasal 5
Sanksi
Sanksi di berikan apabila melakukan tindakan indisipliner secara perbuatan, lisan, maupun tulisan dan melanggar ketentuan dan peraturan organisasi, dengan sanksi berupa :
- Denda.
Besarnya denda akan di tentukan melalui rapat BPH.
- Skorsing
Berupa pelepasan keanggotaan terhadap Anggota dan / atau pengurus untuk beberapa waktu tertentu yang diputuskan melalui rapat BPH.
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
( 1 ) Pemberhentian anggota di lakukan dengan tahapan :
a. Peringatan lisan dengan melalui rapat BPH.
b. Peringatan tertulis yang diputuskan melalui rapat BPH.
c. Sebelum di lakukan pemberhentian, BPH terlebih dahulu wajib memberitahukan kepada Pelatih / Instruktur.
d. Di berhentikan melalui rapat Anggota.
( 2 ) Sebelum di berhentikan, anggota yang bersangkutan mempunyai hak melakukan pembelaaan diri melalui rapat Anggota.
( 3 ) Apabila anggota yang bersangkutan menolak pemberhentiannya, dapat menghadirkan 2 orang saksi yang memperkuat alasan dan pendapatnya.
( 4 ) Putusan pemberhentian anggota / pengurus di lakukan rapat anggota yang bersifat terikat dan final.
( 5 ) Apabila anggota di berhentikan, seluruh atribut yang berhubungan dengan Organisasi akan menjadi milik Organisasi.
BAB II
SUSUNAN
Pasal 7
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi terdiri atas :
- Pelindung, Kepala Sekolah SMPN 95.
- Penanggung Jawab / Pembina Paskibra adalah guru yang di tunjuk oleh pihak Sekolah.
- Alumni
- Pelatih / Instruktur adalah seorang atau beberapa orang yang di tunjuk bersama oleh pihak sekolah dan alumni.
- BPH adalah Pengurus yang di pilih rapat Anggota.
- Seksi dan sub seksi adalah Pengurus yang di pilih oleh BPH.
- Anggota adalah Siswa - Siswi SMPN 95 yang resmi menjadi anggota Organisasi.
Pasal 8
Pimpinan Organisasi
( 1 ) BPH adalah kepemimpinan Organisasi yang mempunyai ruang lingkup pada Organisasi dengan ketentuan :
a. Di pilih dan di berhentikan dalam rapat Anggota.
b. Masa jabatan BPH adalah 1 tahun.
c. Personalia BPH terdiri dari Ketua Umum di bantu Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Seksi.
( 2 ) Seksi adalah kepemimpinan yang berhubungan langsung dengan Anggota, dengan ketentuan :
a. Di pilih dan di berhentikan melalui rapat BPH.
b. Masa jabatan seksi adalah 1 tahun.
Pasal 9
Syarat Pimpinan Organisasi
Pimpinan organisasi sebagaimana di maksud dalam pasal 8, harus memenuhi syarat-syarat kepemimpinan Organisasi sebagaimana yang di putuskan dalam rapat Anggota.
Pasal 10
Pergantian Personalia Pimpinan
( 1 ) Pergantian terjadi apabila yang bersangkutan mengundurkan diri, pindah sekolah, tidak mampu melaksanakan tugas, di berhentikan, sakit jiwa, dan / atau meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir.
( 2 ) Pergantian di lakukan oleh Ketua Umum melalui rapat BPH.
( 3 ) Apabila pergantian menyangkut Ketua Umum, maka pergantian di lakukan melalui rapat anggota.
( 4 ) Pergantian seksi di lakukan oleh Ketua Seksi.
Pasal 11
Tugas dan Kewajiban Pimpinan
( 1 ) Tugas dan kewajiban Ketua Umum adalah melaksanakan program kerja dan kebijakan - kebijakan Organisasi yang di tetapkan rapat anggota serta membuat laporan tertulis tentang perkembangan Organisasi sekurang–kurangnya 3 kali dalam 1 tahun dan membuat Laporan Pertanggung Jawaban pada sidang Paripurna.
( 2 ) Ketua I dan Ketua II berkewajiban membantu kerja Ketua Umum berdasarkan bidang kegiatannya masing–masing dan memberi laporan kepada Ketua Umum sekurang–kurangnya 3 kali dalam setahun.
( 3 ) Ketua Seksi berkewajiban membantu kerja Ketua I dan Ketua II dan memberi laporan tertulis kepada Ketua I dan Ketua II sekurang- kurangnya 3 kali dalam setahun.
( 4 ) Seksi berkewajiban membantu kerja Ketua Seksi dan memberi laporan tertulis tentang kegiatan Organisasi sekurang – kurangnya 3 kali dalam setahun.
( 5 ) Sekretaris bertugas dan berkewajiban :
a. Mempersiapkan kelengkapan administrasi terhadap kegiatan yang akan dilasanakan organisasi.
b. Membuat laporan terhadap kegiatan yang telah di laksanakan.
c. Mengoreksi laporan–laporan kegiatan organisasi, menyusun keputusan–keputusan, ketentuan dan peraturan yang di buat oganisasi.
d. Membuat, menerima, menggandakan, mengarsipkan surat–surat keluar dan surat masuk.
( 6 ) Bendahara bertugas dan berkewajiban :
a. Mempersiapkan rencana pendapatan dan pengeluaran terhadap kegiatan yang akan di laksanakan organisasi.
b. Membuat laporan keuangan terhadap kegiatan yang telah di laksanakan.
c. Menyimpan, mengkordinir, dan melaporkan keuangan organisasi.
BAB III
RAPAT- RAPAT
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
Rapat – rapat
Rapat - rapat terdiri dari :
a. Rapat anggota yaitu rapat organisasi yang di hadiri oleh seluruh anggota dan pimpinan organisasi.
b. Rapat BPH yaitu rapat yang di hadiri oleh seluruh pimpinan organisasi.
c. Rapat seksi yaitu rapat yang di hadiri oleh Ketua Seksi dan Sub Seksi.
d. Rapat Paripurna yaitu rapat organisasi yang di hadiri oleh seluruh anggota organisasi dan yang termasuk dalam susunan organisasi.
Pasal 13
Pengambilan Keputusan
( 1 ) Rapat hanya sah bila di hadiri oleh lebih dari 2/3 ( dua per tiga ) jumlah peserta yang berhak hadir dan setiap peserta mempunyai satu hak suara.
( 2 ) Apabila tidak memenuhi kuorum, maka rapat dapat di skors paling lama satu jam.
( 3 ) Apabila setelah rapat di skors selama satu jam ternyata yang hadir belum mencukupi kuorum, maka rapat di tunda paling lama tujuh kali dua puluh empat jam.
( 4 ) Semua keputusan di tetapkan secara musyarah mufakat.
( 5 ) Bila secara musyawarah mufakat tidak dapat di putuskan, maka putusan di lakukan dengan suara terbanyak ( voting ).
( 6 ) Putusan yang diambil tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, ketentuan, peraturan organisasi dan bersifat mutlak.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan
( 1 ) Besarnya iuran anggota, uang hasil usaha dan lainnya serta teknis pengaturan dan pemanfaatan atas uang tersebut, di atur secara tersendiri yang akan di tetapkan oleh BPH di ketahui dan di setujui oleh susunan organisasi.
( 2 ) Untuk memelihara kejujuran, transparansi dan profesional dalam pengelolaan keuangan, setiap anggota dapat secara langsung mengadakan pengawasan.
BAB V
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15
Atribut Organisasi
( 1 ) Atribut organisasi terdiri dari : Panji, emblem, lambang, tanda pengukuhan, kartu anggota, pakaian seragam, topi, evolet dan lainnya.
( 2 ) Ketentuan tentang penggunaan atribut organisasi di atur dalam peraturan organisasi.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Aturan Tambahan
( 1 ) Keanggotaan yang berlangsung sebelum di keluarkannya AD / ART ini di akui keberadaannya dan terikat.
( 2 ) Setiap anggota dan pimpinan organisasi harus mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Ketentuan Penutup
( 1 ) Hal-hal yang belum di atur dalam AD / ART ini akan di tetapkan oleh BPH sepanjang tidak bertentangan dengan AD / ART, ketentuan dan Peraturan Organisasi.
( 2 ) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Di tetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 Juli 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar